Layanan radiologi dibatasi, kolegium dokter akan somasi Terawan

PMK 24/2020 dianggap penuh kejanggulan, menimbulkan kegaduhan dan perpecahan, serta bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran.

Ilustrasi. Pixabay

Sekitar 20 organisasi dan kolegium berencana somasi kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Pangkalnya, ketentuan itu yang dianggap penuh kejanggalan, menimbulkan kegaduhan dan perpecahan, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.

Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan, upaya tersebut ditempuh lantaran surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada 5 Oktober 2020 tentang pencabutan PMK Radiologi tidak direspons.

"PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020,” ujarnya via keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Somasi akan dilayangkan dalam waktu dekat. Jika kembali tidak digubris, tegas Luthfie, pihaknya akan mengajukan uji materiel ke Mahkamah Agung (MA). "Agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya."

Melalui PMK Nomor 24 Tahun 2020, pemerintah membatasi pemanfaatan radiologi, termasuk untuk ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil. Karenanya, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) mengajukan surat keberatan kepada Terawan, awal Oktober lalu.