Turut serta kasus Sambo, Kombes Murbani disanksi demosi satu tahun

Setelah sidang etik 8,5 jam, Kombes Murbani kena sanksi demosi satu tahun.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Murbani juga dimutasikan ke Yanma Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik mantan Kabagrenmin Divpropam Polri itu telah berlangsung pada Rabu (28/9). Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 19.30 WIB atau berlangsung selama 8,5 jam.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9).

Selain demosi satu tahun, Murbani juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Murbani menerima putusan sidang tersebut. Ia mengaku tidak akan mengajukan banding.