Komersialisasi pendidikan bisa jadi pemasukan negara

Ada jasa pendidikan yang bisa dibisniskan seperti jasa ujian toefl, ielts, dan jasa pendidikan luar negeri.

Sejumlah pelajar membaca di taman baca SMA Negeri 7 Kupang yang diberikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) di Kota Kupang, NTT, Kamis (31/1/2019). Antara Foto

Pengamat pendidikan Doni Koesoema, memandang jasa pendidikan terutama non formal tak masalah bila dikomersialisasikan lantaran dapat memberikan manfaat bagi negara. Namun demikian, pemerintah perlu mengatur hal tersebut terlebih dahulu dengan baik.

Menurut Doni, ada beberapa jasa pendidikan yang bisa dikomersialisasikan atau dibisniskan. Itu seperti jasa ujian toefl, ielts, dan jasa pendidikan luar negeri. Jika kegiatan tersebut dapat diatur dengan baik, kata dia, pemerintah bisa mendapat keuntungan lewat pajak jasa tersebut.

“Kekhawatiran bahwa ada komersialisasi pendidikan tidak perlu dibesar-besarkan. Karena untuk hak-hak pendidikan WNI, UU yang mengatur adalah UU Sisdiknas. Sedangkan UU nomor 7 tahun 2014 spesifik dalam konteks ekonomi,” kata Doni kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa, (12/2).

Doni menambahkan, selama ini Negara telah menjamin hak-hak dasar warga Negara terkait pendidikan. Sejumlah program sebelumnya masih dijalankan hingga kini, bahkan ada pula penambahan program untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan. 

“Negara akan tetap menjamin hak-hak dasar warga negara terkait pendidikan. Melalui kebijakan wajib belajar 9 tahun, lalu dengan dana bos, PKH, KIP, dan lainnya. Sehingga akses pendidikan makin baik,"  kata Doni.