sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komersialisasi pendidikan bisa jadi pemasukan negara

Ada jasa pendidikan yang bisa dibisniskan seperti jasa ujian toefl, ielts, dan jasa pendidikan luar negeri.

Armidis
Armidis Selasa, 12 Feb 2019 11:08 WIB
Komersialisasi pendidikan bisa jadi pemasukan negara

Pengamat pendidikan Doni Koesoema, memandang jasa pendidikan terutama non formal tak masalah bila dikomersialisasikan lantaran dapat memberikan manfaat bagi negara. Namun demikian, pemerintah perlu mengatur hal tersebut terlebih dahulu dengan baik.

Menurut Doni, ada beberapa jasa pendidikan yang bisa dikomersialisasikan atau dibisniskan. Itu seperti jasa ujian toefl, ielts, dan jasa pendidikan luar negeri. Jika kegiatan tersebut dapat diatur dengan baik, kata dia, pemerintah bisa mendapat keuntungan lewat pajak jasa tersebut.

“Kekhawatiran bahwa ada komersialisasi pendidikan tidak perlu dibesar-besarkan. Karena untuk hak-hak pendidikan WNI, UU yang mengatur adalah UU Sisdiknas. Sedangkan UU nomor 7 tahun 2014 spesifik dalam konteks ekonomi,” kata Doni kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa, (12/2).

Doni menambahkan, selama ini Negara telah menjamin hak-hak dasar warga Negara terkait pendidikan. Sejumlah program sebelumnya masih dijalankan hingga kini, bahkan ada pula penambahan program untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan. 

“Negara akan tetap menjamin hak-hak dasar warga negara terkait pendidikan. Melalui kebijakan wajib belajar 9 tahun, lalu dengan dana bos, PKH, KIP, dan lainnya. Sehingga akses pendidikan makin baik,"  kata Doni.

Adapun aksi sekelompok mahasiswa dari Universitas Atma Jaya yang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan, dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan sistem pendidikan.

Pasal tersebut, menurut para penggugat, dapat berpotensi mengomersialisasi pendidikan dan melanggar hak warga Negara untuk mendapatkan akses pendidikan. Namun Doni menilainya berbeda. Menurut Doni, UU Perdagangan tersebut tak perlu dicurigai berlebihan. Sebab, UU tersebut tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan.

Doni pun memaklumi, adanya judicial review yang dilakukan sejumlah pihak terkait Undang-undang Perdagangan. Sebab frase 'jasa pendidikan' yang tercantum dalam undang-undang tersebut memiliki makna yang cukup luas. Padahal, kalau diatur dengan baik, sektor pendidikan seperti nonformal bisa menjadi pemasukan negara.

Sponsored

Sementara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Reza Aldo Agusta (26), yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat 2 Huruf D  UU No.7/2014 ke Mahkamah Konstitusi, menganggap pasal tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran atas hak mendapat akses pendidikan. 

Dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf D UU No.7/2014 disebutkan, jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 jenis jasa yang dapat diperdagangkan. Namun sayngnya, tidak dijabarkan secara rinci arti dari yang dimaksud sebagai jasa pendidikan tersebut.

Reza menilai, seharusnya ada penjelasan lebih rinci terkait jasa pendidikan yang dimaksud. Dikhawatirkan jasa pendidikan dimaknai sama dengan jasa penunjang pendidikan. Menurut dia, jasa pendidikan mengacu pada sistem atau institusi pendidikan, sedangkan jasa penunjang pendidikan merujuk pada kegiatan tambahan untuk memajukan pendidikan.

Berita Lainnya
×
tekid