Kominfo akomodir usulan stakeholder pada revisi PP 82/2012

Adapun usulan stakeholder yang dimuat dalam draf revisi tersebut yakni mengenai siapa saja yang terdaftar dalam transaksi sistem elektronik.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (batik coklat) di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (1/2). 

Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) mengaku telah menyerahkan kembali draf revisi PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) kepada Sekretaris Negara (Setneg) sejak 22 Januari 2019 lalu. 

"Secara substansi, sudah siap semua, sudah ditandatangani pak Menteri Rudiantara pada 21 Januari 2019. Karena sudah sore, kami kirim ke setneg pada 22 Januari 2019," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (1/2). 

Pada draf terbaru yang dikirim tersebut sudah memuat usulan dari sejumlah pihak atau 'stakeholder', salah satunya dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Adapun usulan stakeholder yang dimuat dalam draf revisi tersebut yakni mengenai siapa saja yang terdaftar dalam transaksi sistem elektronik. Ini penting sekali karena masyarakat sudah melakukan transaksi elektronik, tapi belum ada pedoman yang jelas.

Melalui revisi terbaru tersebut, rincian terkait siapa saja yang wajib mendaftar akan dimuat secara gamblang. Terutama yang memiliki layanan bersifat ekonomis, salah satunya perdagangan. Aturan ini berlaku bagi perdagangan yang berasal dari luar Indonesia untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).