Kominfo blokir 410 konten judi online per harinya

Sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kominfo telah memutus akses 552.645 konten judi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memberikan keterangan pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menegaskan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan ditindak tegas dengan pemutusan akses.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 500.000 konten judi yang ditemukan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Pemblokiran dilakukan setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi, dan klasifikasi terhadap konten yang berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

"Sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia," katanya dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8).

Johnny menerangkan, rata-rata jumlah konten judi yang dilakukan penanganan dan diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 sebanyak 12.300 per bulannya. Kendati demikian, konten-konten perjudian masih juga muncul setiap harinya.

"Sepanjang Januari-Juli 2022, setidaknya 12.300 konten per bulan atau secara rata-rata 410 konten perjudian online yang dilakukan blokir atau pemutusan akses setiap harinya. Dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," tuturnya.