sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo blokir 410 konten judi online per harinya

Sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kominfo telah memutus akses 552.645 konten judi.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 03 Agst 2022 16:53 WIB
Kominfo blokir 410 konten judi <i>online</i> per harinya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menegaskan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan ditindak tegas dengan pemutusan akses.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 500.000 konten judi yang ditemukan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Pemblokiran dilakukan setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi, dan klasifikasi terhadap konten yang berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

"Sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia," katanya dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8).

Johnny menerangkan, rata-rata jumlah konten judi yang dilakukan penanganan dan diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 sebanyak 12.300 per bulannya. Kendati demikian, konten-konten perjudian masih juga muncul setiap harinya.

"Sepanjang Januari-Juli 2022, setidaknya 12.300 konten per bulan atau secara rata-rata 410 konten perjudian online yang dilakukan blokir atau pemutusan akses setiap harinya. Dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," tuturnya.

Oleh sebab itu, Johnny mengatakan, Kominfo terus melakukan pemantauan sepanjang hari selama 24 jam melalui perangkat cyber drone dan sistem pengawasan yang ada. Ini dilakukan untuk mengawasi dan menjaga ruang digital di Indonesia.

Di sisi lain, Kominfo mencatat, 9.308 sistem elektronik domestik dan 289 sistem elektronik asing telah terdaftar per pukul 12.00 WIB tadi. Sistem elektronik tersebut didaftarkan oleh 5.611 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Sponsored

Johnny mengatakan, ke-15 SE terdaftar yang mengandung aktivitas perjudian tersebut telah diputus akses atau diblokir pada kemarin (Selasa, 2/8).

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022, yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple," paparnya.

Dirinya pun mengimbau masyarakat agar memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid