Kominfo tetapkan 5 LPS sebagai penyelenggara MUX program televisi digital

Setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

Ilustrasi orang menonton televisi. Foto Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan lima group lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi program digitalisasi penyiaran atau analog switch off (ASO). Kelima LPS tersebut ialah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Dikutip dari Wikipedia, multipleksing adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk ke sebuah proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal. Tujuannya adalah untuk berbagi sumber daya yang mahal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup cakupan dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," kata Johnny dalam keterangan pers, Rabu (19/1).

Selain lima grup LPS di atas, Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV. Sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.