sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo tetapkan 5 LPS sebagai penyelenggara MUX program televisi digital

Setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 19 Jan 2022 20:25 WIB
Kominfo tetapkan 5 LPS sebagai penyelenggara MUX program televisi digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan lima group lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi program digitalisasi penyiaran atau analog switch off (ASO). Kelima LPS tersebut ialah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Dikutip dari Wikipedia, multipleksing adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk ke sebuah proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal. Tujuannya adalah untuk berbagi sumber daya yang mahal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup cakupan dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," kata Johnny dalam keterangan pers, Rabu (19/1).

Selain lima grup LPS di atas, Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV. Sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.

"Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid