Komisaris Solitech Media Sinergy jadi tersangka kasus BAKTI Kominfo

Kini tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kini IH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (7/2).

Ketut menyebut, IH melakukan permufakatan jahat dengan Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif (AAL) untuk meloloskan Huawei dalam proyek ini. Anang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.