Komisaris Utama PTPN VI disebut turut terima suap Rp1,9 miliar

Pemberian uang diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli.

Ilustrasi penyuapan./ pixabay.com

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) atau PTPN VI, Muhammad Syarkawi Rauf, disebut menerima uang senilai Rp1,966 miliar dari terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III, Pieko Njotosetiadi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan  Korupsi Al Fikri menerangkan, uang tersebut diberikan guna menghindari kesan praktik monopoli atas pemberian long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih, yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, yang distribusi pemasarannya dikoordinasi oleh PTPN III holding perkebunan.

Diketahui, PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko menjadi salah satu pihak swasta yang mendapat kontrak jangka panjang dari PTPN III, atas pembelian gula kristal putih.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk meminta kajian," kata Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Fikri menerangkan, pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar 50,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516 juta di Hotel Santika, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019.