Komisi I setujui Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi

Hasil persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja tentang RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I bersama pemerintah.

ilustrasi. foto Pixabay

Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I. Hasil persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja tentang RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyepakati RUU PDP akan masuk tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, hal ini menjadi torehan baru lembaga eksekutif dan legislatif bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.

"Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” kata Johnny dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/9).

Johnny menjelaskan, manfaat keberadaan RUU PDP salah satunya yakni untuk pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global.