Komisi II DPR akan bentuk Panja RUU IKN

Pemerintah menargetkan revisi UU IKN rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.

Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU IKN. Dokumentasi DPR

Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, baru berumur sekitar 17 bulan sejak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2022.

Kendati demikian, Komisi II DPR tidak keberatan dengan rencana tersebut. Justru menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia kerja (panja).

Pembentukan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, terang Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, diputuskan dalam rapat kerja (raker) bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, Senin (21/8).

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama karena yang pertama, adalah pengantar ketua rapat," katanya.

"Kemudian, meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian, nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian, nanti kita sepakati untuk pembentukan panja," imbuhnya, menukil situs web DPR.