close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU IKN. Dokumentasi DPR
icon caption
Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU IKN. Dokumentasi DPR
Nasional
Senin, 21 Agustus 2023 19:27

Komisi II DPR akan bentuk Panja RUU IKN

Pemerintah menargetkan revisi UU IKN rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.
swipe

Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, baru berumur sekitar 17 bulan sejak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2022.

Kendati demikian, Komisi II DPR tidak keberatan dengan rencana tersebut. Justru menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia kerja (panja).

Pembentukan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, terang Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, diputuskan dalam rapat kerja (raker) bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, Senin (21/8).

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama karena yang pertama, adalah pengantar ketua rapat," katanya.

"Kemudian, meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian, nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian, nanti kita sepakati untuk pembentukan panja," imbuhnya, menukil situs web DPR.

Doli lalu memerintahkan seluruh kepala kelompok fraksi (kapoksi) menyerahkan nama-nama anggota panja  usai Suharso memaparkan penjelasan pemerintah atas RUU IKN dan menyerahkan drafnya. Paling lambat diserahkan pada Selasa (22/8).

"Sekaligus penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?" tanya politikus Partai Golkar itu. Seluruh peserta rapat menjawab "setuju".

Diketahui, pemerintah menargetkan revisi UU IKN rampung dan diundangkan pada Oktober 2023. DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait revisi sebelum reses.

Dalam rapat itu, Suharso menyampaikan beberapa poin yang akan amendemen. Di antaranya, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan