Komisi II DPR akan ke Titik Nol, cek dalih revisi UU IKN

Revisi UU IKN setidaknya mencakup 9 substansi.

Komisi II DPR akan bertolak ke Titik Nol Nusantara guna mengecek dalih pemerintah mengajukan revisi UU IKN. Dokumentasi Setkab

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengklaim, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) demi menjamin keberlanjutan megaproyek Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul adanya kendala dalam pelaksanaannya. Setidaknya ada 9 substansi yang bakal diamendemen.

"Undang-Undang itu sendiri pun baru kita serahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, berartikan baru. Tetapi, dalam perjalanan pelaksanaan daripada pembangunan [IKN] nampaknya banyak kendala yang dihadapi," ucapnya.

"Keberlanjutan itu adalah sebuah keniscayaan supaya ada kepastiannya di dalam revisi ini juga bagian daripada 9 klaster yang Bapak [Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa] sampaikan," imbuhnya, melansir laman DPR.

Poin-poin yang diminta diubah terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan keberlanjutan. Pemerintah menargetkan proses revisi rampung Oktober 2023.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, perubahan 9 substansi tersebut meminimalisasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah, utamanya Otorita IKN, dalam membangun Nusantara.