Komisi III DPR berencana panggil investor Pulau Rempang

Setelahnya, Komisi Hukum bakal memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komisi III DPR berencana memanggil investor yang akan menanamkan modal di Pulau Rempang, Kepri. Dokumentasi BP Batam

Komisi III DPR berencana memanggil para pengusaha yang bakal berinvestasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Ini untuk menggali apakah ada aparat yang membekingi investor atau tidak.

"Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Senin (18/9). Setelahnya, Komisi Hukum akan memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, ribuan masyarakat adat Pulau Rempang, yang menghuni di 16 Kampung Melayu Tua, menolak pembangunan Rempang Eco City. Sebab, proyek strategis nasional (PSN) yang digarap taipan Tomy Winata melalui anak perusahaan PT Artha Graha, PT Makmur Elok Graha (MEG), itu mengancam ruang hidup yang dihuni sejak 1843.

Konflik pun pecah antara aparat yang hendak melakukan pengukuran lahan dengan masyarakat, Kamis (7/9). Warga menolak upaya tersebut dengan berbaris di depan Jembatan 4 Balerang.

Masyarakat lantas menghujani aparat yang mendekat dan merangsek masuk ke kampung dengan lemparan batu. Polri dkk lalu membalas dengan menyiramkan water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah peserta aksi.