Komisi III DPR dalami represi Polri terhadap warga Pulau Rempang

"Secara prinsip, kan, harusnya kita menghindari penggunaan kekerasan dalam mengatasi konflik-konflik di masyarakat."

Komisi III DPR tengah mendalami tindakan represif Polri terhadap warga Pulau Rempang terkait penggusuran paksa. Dokumentasi YLBHI

Komisi III DPR mendalami tindakan represif aparat gabungan, termasuk kepolisian terhadap warga kampung adat di Pulau Repang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kini, tengah menunggu informasi mutakhir dari kepolisian. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polri. Kami sedang menunggu informasi terbaru dari mereka," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

Konflik antara aparat Satpol PP, kepolisian, Ditpam Batam, dan TNI dengan masyarakat adat Pulau Rempang bermula dari beredarnya kabar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan melakukan pengukuran, Rabu (6/9). Itu merupakan salah satu tahapan pembebasan lahan setempat.

Sehari kemudian (Kamis, 7/9), warga berkumpul di Jembatan 4 Barelang. Sekitar pukul 09.51 WIB, aparat gabungan membentuk barisan di depan jembatan, lalu bergerak ke arah warga di ujung jembatan.

Kapolresta Balerang, Kombes Nugroho, kemudian meminta warga mundur. Namun, tidak diindahkan lantaran masyarakat berupaya mempertahankan ruang hidupnya.