Berantas KKB, Komisi III DPR dorong pendekatan peradilan pidana

Dengan pendekatan penegakan hukum berbasis peradilan pidana, maka aksi KKB di Papua akan masuk dalam kategori kejahatan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Alinea.id/dokumentasi

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) memberantas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dengan pendekatan penegakan hukum berbasiskan sistem peradilan pidana. Pangkalnya, pendekatan ini lebih tepat dibandingkan dengan pendekatan militer atau atau pendekatan perang.

"Jika diterapkan pendekatan militer, maka isu separatisme Papua atau Papua merdeka akan lebih kencang di luar negeri dan hal tersebut akan berbahaya bagi keutuhan NKRI dan masyarakat," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut Arsul, dengan pendekatan penegakan hukum berbasis peradilan pidana, maka aksi KKB di Papua akan masuk dalam kategori kejahatan, apakah itu pembunuhan, makar atau tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, perlu diproses dan ditindak secara hukum dengan tetap melibatkan TNI.

"Apakah dalam pendekatan penegakan hukum tersebut TNI tidak dilibatkan? TNI tetap dilibatkan, tetapi dalam posisi diperbantukan atau memback-up Polri dalam menumpas dan menindak KKB," kata politikus PPP ini.

Arsul menegaskan, pendekatan penegakan hukum ini sudah berjalan baik selama ini dengan catatan perlu diperkuat lagi dengan penambahan personil polisi dan koordinasi antara lembaga seperti TNI, Polri, BIN dan pemerintah. Selain itu, menurut dia, pendekatan lain terus dijalankan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua.