Komisi Kejaksaan soroti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai telah menetapkan IS sebagai tersangka.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto tangkapan layar.

Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai setelah penetapan tersangka dilakukan. Tersangka yang ditetapkan ialah satu orang dari unsur TNI dengan inisial IS.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini masih permulaan dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan penyidik. Sehingga, pihaknya belum mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tingkatan pemegang komando para prajurit dalam peristiwa tersebut.

“Ini masih permulaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini, kami berikan ruang yang cukup agar penyidik dapat menyelesaikan proses hukumnya secara komprehensif dan tuntas,” kata Barita kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Barita memandang penyidik masih mengikuti bukti-bukti yang mengarahkannya ke tersangka IS. Pihaknya memastikan akan menyoroti perkembangan kasus ini untuk melihat sejauh mana kewenangan penyidik berlabuh.

“Secara teknis tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti formal yang telah disidik. Jadi merupakan bagian dari teknis penyidikan yang menjadi kewenangan penuh penyidik,” ujar Barita.