Agar "Korps Adhyaksa" independen, profesional, dan akuntabel dalam menangani tragedi Paniai, Papua.
Komisi Kejaksaan (Komjak) didesak "turun tangan" mengawasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Agar independen, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Menurut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Adriyani, hal itu diperlukan. Sehingga, Kejagung berani mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Jangan sampai karena dalam kasus ini ditemukan dugaan keterlibatan pihak TNI dan karena kasus ini berkaitan dengan Papua, lalu Jaksa Agung menjadi tidak berani atau menghindar untuk melakukan penyidikan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3).
Kejagung menganggap berkas penyelidikan tragedi Paniai yang dikerjakan Komisi Nasional (Komnas) HAM taklengkap. Menurut Yati, sikap tersebut kembali menegaskan potret buruk penegakan hukum.
Pun demikian soal pengembalian berkas ke Komnas HAM. Tak ubahnya pola Kejagung untuk menghindar, menolak, dan menggantungkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara cepat, independen, profesional, dan akuntabel.