Komjak minta penanganan kasus akuisisi PT SBS sesuai hukum

Kasus ini dinilai sarat kejanggalan, seperti potensi kerugian negara Rp100 miliar, padahal nilai akuisisi hanya Rp48 miliar.

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangani kasus akuisisi PT SBS sesuai hukum. Dokumentasi PT Satria Bahana Sarana

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, memastikan akan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menangani kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan, PT Satria Bahana Sarana (SBS), oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.

"Tentu saja sesuai tugas kewenangan, Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal  kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum sekaligus memastikan jaksa tidak boleh mengalami gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat undang-undang," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8). 

Barita menambahkan, proses penyidikan kasus tengah bergulir. Mekanismenya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tentu saja kita tidak bisa mengambil kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan penyidikan adalah kewenangan atas nama undang-undang yang dimiliki penegak hukum. Setiap tahapan proses hukum telah diatur secara ketat, termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan," tuturnya. 

Menurutnya, perbedaan pandangan lazim terjadi. Kendati begitu, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya kepada terdakwa melalui peradilan pidana.