Komjak terima 888 aduan kinerja jaksa sepanjang 2018

Aduan terbanyak yang diterima Komjak adalah jaksa yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Konferensi pers laporan capaian kinerja Komisi Kejaksaan sepanjang 2018./ Ayu Mummpuni/Alinea

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengaku telah menerima 888 aduan kinerja Kejaksaan Agung, dalam menangani perkara hukum yang ada, selama 2018. Jumlah aduan yang diterima, lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah 878 aduan.

Wakil Ketua Komjak, Erna Ratnaningsih, mengatakan secara keseluruhan aduan yang masuk berjumlah 1.119 aduan, namun hanya 888 yang dapat ditindaklanjuti. Ia menyatakan, 888 aduan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung, Prasetyo, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Sebanyak 222 laporan atau aduan diteruskan untuk segera ditindaklanjuti, 244 diserahkan untuk diklarifikasi, 44 aduan diserahkan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KY (Komisi Yudisial), dan 201 laporan diarsipkan,” kata Erna menerangkan, di Kantor Komjak, Selasa (15/1).

Dia menjelaskan, pihaknya menerima aduan terbanyak pada bulan Oktober, yaitu sebanyak 106 laporan. Sedangkan jenis laporan yang masuk paling banyak, adalah terkait dengan dugaan adanya jaksa yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kinerja jaksa yang diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht menjadi aduan paling banyak, yaitu 58 aduan,” katanya.