Komnas HAM apresiasi vonis hakim atas Mayor Helmanto terdakwa mutilasi di Papua

Mayor Helmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Persidangan Mayor Helmanto. Foto VOA/Pale G

Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Mayor Helmanto merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga, Papua, pada 22 Agustus 2022 lalu.

Mayor Helmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Mayor Helmanto juga dinyatakan dipecat dari kesatuannya di TNI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga, khususnya masyarakat Papua pada umumnya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (26/1).

Oleh karenanya, ujar Atnike, pihaknya mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Milter III/19 Jayapura pada Selasa (24/1) lalu.