sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM apresiasi vonis hakim atas Mayor Helmanto terdakwa mutilasi di Papua

Mayor Helmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 26 Jan 2023 10:33 WIB
Komnas HAM apresiasi vonis hakim atas Mayor Helmanto terdakwa mutilasi di Papua

Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Mayor Helmanto merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga, Papua, pada 22 Agustus 2022 lalu.

Mayor Helmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Mayor Helmanto juga dinyatakan dipecat dari kesatuannya di TNI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga, khususnya masyarakat Papua pada umumnya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (26/1).

Oleh karenanya, ujar Atnike, pihaknya mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Milter III/19 Jayapura pada Selasa (24/1) lalu.

Selain itu, imbuh Atnike, pihaknya memandang putusan tersebut juga menunjukkan, harapan publik terhadap tegaknya keadilan hukum di Papua semakin membaik.

"Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer," ujar dia.

Lebih lanjut, Atnike mengatakan pihaknya turut mengapresiasi langkah Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan ke Jayapura. Semula, proses persidangan direncanakan digelar di Makassar.

Sponsored

Hal itu, kata Atnike, sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Papua.

"Sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," tutur dia.

Atnike menambahkan, pihaknya berharap putusan tersebut dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua.

Pada persidangan kasus ini, untuk terdakwa Mayor Helmanto, hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyampaikan sejumlah poin putusan. Pertama, unsur tindak pidana penadahan sebagaimana pada dakwaan primer dalam Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.

Kedua, unsur tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada dakwaan subsider diatur dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 55 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.

Poin berikutnya, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat 1 Ke-1 (dakwaan lebih subsider). Keempat, Pasal 121 Ayat 1 KUHPM dinyatakan terbukti/dakwaan alternatif.

Majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat. Lalu, merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua.

Poin memberatkan lainnya, yakni merusak citra TNI di masyarakat, serta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia.

Berita Lainnya
×
tekid