Komnas HAM bakal awasi implementasi KUHP

Monitoring akan dilakukan terutama terhadap pasal-pasal terkait kejahatan berat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAMĀ Saurlin P. Siagian. Foto istimewa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan monitoring terhadap implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setelah disahkan DPR, Selasa (6/12).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, monitoring akan dilakukan terutama terhadap pasal-pasal terkait kejahatan berat. Khususnya, soal genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian Komnas HAM.

Saurlin menyebut, pihaknya akan melakukan pemantauan untuk memastikan proses hukum terhadap kedua hal tersebut menggunakan ketentuan perundang-undangan soal Pengadilan HAM.

"Ke depan, sejauh ini yang kita bicarakan bersama-sama adalah melakukan monitoring, untuk memastikan bahwa khususnya kejahatan berat genosida dan kemanusiaan harus tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Jadi kami akan melakukan monitoring itu," kata Saurlin saat ditemui awak media di Komplek Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Saurlin mengatakan, kritik dan saran dari masyarakat terhadap pengesahan KUHP ini juga akan menjadi bahan diskusi Komnas HAM dalam melakukan monitoring.