Komnas HAM belum berencana panggil paksa pimpinan KPK

Upaya pemanggilan paksa diatur dalam UU 39/1999.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta, Desember 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum akan menggunakan kewenangan panggil paksa terkait permintaan keterangan para pihak dalam aduan dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu berlaku juga bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak hadir.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan, upaya pemanggilan paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak efektif.

"Kami berkeyakinan, bahwa proses yang saat ini kami lampaui, penggunaan upaya paksa belum akan digunakan dan kami kira itu tidak efektif untuk segera mengungkap kasus ini, tapi kewenangan itu ada," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (9/6).

Menurutnya, Komnas HAM memilih untuk memberikan kesempatan pada semua pihak agar memberikan keterangan. Meski pimpinan dan sekretaris jenderal KPK tak hadir, surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan.

Komnas HAM berharap Firli Bahuri dan kawan-kawan dapat hadir pada Selasa (15/6) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi TWK, tes untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).