Komnas HAM dalami perjanjian kerja sama Polri-PSSI

Komnas HAM mendalami apakah ada perdebatan saat pembahasan kerja sama Polri dengan PSSI.

Kantor Komnas HAM. Foto Komnas HAM

Komnas HAM mendalami soal perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dengan PSSI terkait kegiatan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

Pendalaman dilakukan melalui permintaan keterangan kepada tim Asops Mabes Polri yang berlangsung hari ini (19/10) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Karo Kerma KL Sops Polri, Brigjen Dedy Setia Budi.

"Dengan kepolisian kita memang fokus soal PKS, jadi perjanjian kerja sama antara PSSI dan kepolisian. Yang paling pokoknya adalah, yang menginisiasi itu adalah PSSI," kata Anam kepada wartawan, Rabu (19/10).

Dalam hal ini, pihaknya mendalami apakah PSSI sebagai inisiator, dalam prosesnya menyertakan perangkat-perangkat aturan terkait penyelenggaraan pertandingan sepak bola dalam perjanjian tersebut. Perangkat yang dimaksud, misalnya hal-hal tidak diperbolehkan dalam pertandingan sepak bola seperti gas air mata.

"Apakah ada perdebatan sengit soal apa  yang boleh dan tidak boleh, dalam kerangka aturan FIFA maupun PSSI, ya ternyata tidak ada perdebatan," ujar Anam.