2 kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada kasus pembunuhan Brigadir J

Laporan investigasi tersebut diserahkan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil laporan investigasinya pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada pemerintah, Senin (12/9/2022). Foto Youtube Kemenko Polhukam

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil laporan investigasinya pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada pemerintah. Penyerahan hasil laporan investigasi tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang dipantau secara daring, Senin (12/9).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menkopolhukam mewakili pemerintah karena sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengungkapkan, terdapat dua kesimpulan dari hasil laporan yang disusun oleh Komnas HAM dan juga Komnas Perempuan.

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memiliki kesimpulan bahwa telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” katanya.