Komnas HAM desak perbaikan pasal-pasal RKUHP

Kecenderungan ancaman pemidanaan penjara di dalam RKUHP dinilai menurun daripada UU Pengadilan HAM.

Ilustrasi revisi KUHP (RKUHP). Alinea.id/Firgie Saputra

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR dan pemerintah mempertimbangkan masukan publik atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ini perlu guna memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penyusunan RKUHP. Salah satunya, soal tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM.

"Komnas HAM menganalisis adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Nova dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/12).

Disampaikan Nova, pelanggaran HAM yang berat dalam RKUHP disebut sebagai tindak pidana berat terhadap HAM. Delik ini memiliki prinsip dan asas berbeda dengan tindak pidana biasa meskipun dalam RKUHP disebut tindak pidana khusus.

Dalam delik pelanggaran HAM berat dikenal adanya asas Retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Apabila asas dan prinsip itu tidak tercantum dalam RKUHP, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah selesai dilakukan penyelidikannya oleh Komnas HAM dapat dianggap tidak ada bahkan tidak pernah terjadi.