Komnas HAM didorong investigasi pelanggaran polisi kepung Wadas

Proses penangkapan dan penahanan terhadap lebih dari 60 warga Wadas, termasuk pendamping hukumnya, disinyalir melanggar HAM.

Beberapa aparat berpakaian preman menangkap seorang pemuda saat ribuan personel kepolisian mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Selasa (8/2/2022). Twitter/@Wadas_Melawan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta membentuk tim investigasi dalam mengusut dugaan pelanggaran saat ribuan personel kepolisian mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (8/2).

Advocat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendorong demikian lantaran disinyalir terjadi pelanggaran HAM terhadap warga Desa Wadas dalam insiden tersebut, terutama lebih dari 60 orang yang ditangkap.

"Saya harap, Komnas HAM ... membentuk tim investigasi [untuk mengetahui] siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini," kata pendiri AMMI, Ali Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1).

Dirinya berpendapat, Komnas HAM semestinya hadir di lapangan saat aparat kepolisiaan mengepung Wadas, yang awalnya bertujuan mengawal pengukuran tanah. Kehadiran lembaga ad hoc itu bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap warga. 

"Jika Komnas HAM RI melakukan fungsinya, saya yakin, tidak akan ada banyak warga Wadas ditangkap," jelas wartawan Republika ini.