Komnas HAM: Hentikan pembongkaran makam tokoh Sunda Wiwitan

Pemerintah harus melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya terkait kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.

logo Komnas HAM. istimewa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Bupati Kuningan Acep Purnama dan jajarannya menghentikan proses penyegelan dan pembongkaran pasarean Curug Goong.

Larangan pembangunan dan penyegelan pasarean tersebut bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

“Larangan pembangunan dan perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Ia menilai, tindakan pemda juga mencederai Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dinyatakan pada pasal tersebut, dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Di sisi lain, pemenuhan hak-hak sipil dan politik turut pula tercantum dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights.

Lebih jauh, Beka menuntut pemerintah melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya terkait kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi. Tak terkecuali, untuk komunitas Sunda Wiwitan. “Meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan atau kebijakan,” ucapnya.