Komnas HAM kantongi fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan baru terkait waktu kepulangan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ke Jakarta. Sambo disebut kembali ke Jakarta satu hari sebelum rombongan istrinya, PC, dan ajudannya tiba di ibu kota.

"Pak Sambo itu berangkat dari tempat yang berbeda. Sebelumnya, kami katakan tanggal 8 [Juli], tapi data berikutnya yang kami temukan, valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan itu tanggal 7 [Juli] pagi," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).

Taufan mengatakan, temuan baru ini menjelaskan Sambo tidak datang bersama rombongan PC dan para ajudan. Sebab, yang selama ini digambarkan adalah mereka tiba di Jakarta sebagai satu rombongan.

Hal tersebut, lanjutnya, menerangkan jika Sambo sudah terlebih dulu berada di kediamannya sebelum peristiwa penembakan terjadi.

"Sampai di rumah pribadi, bukan di rumah dinas. Sampainya di rumah pribadi, Pak Sambo sudah duluan ada di rumah itu. Baru kemudian Ibu PC dengan beberapa ajudan itu ke rumah dinas. Kurang lebih begitu," tuturnya.