Komnas HAM minta pembahasan RUU Cipta Kerja disetop

Sikap tersebut dilatarbelakangi 10 pertimbangan.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pangkalnya, materi bersinggungan langsung dan berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Komnas HAM RI merekomendasikan agar Presiden RI dan DPR RI mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (omnibus law) dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM. Sandrayati Moniaga, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Berdasarkan kajian Komnas HAM, terdapat 10 alasan RUU Ciptaker layak disetop. Pertama, prosedur perencanaan dan pembentukannya tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang diatur Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kedua, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Dicontohkannya dalam draf Pasal 170 ayat (1) dan (2) RUU, di mana peraturan pemerintah (PP) dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Ciptaker.

Ketiga, RUU Ciptaker akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan eksekutif. Sehingga, berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power). "Tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel," tegasnya.