Komnas HAM mulai gali keterangan ahli soal TWK KPK

Tim Komnas HAM menyelisik gambaran soal prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar kerja wawancara, dan informed consent.

Gedung Komnas HAM RI/Antara Foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta keterangan ahli terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13-14 Juli 2021 secara daring. Hal itu dilakukan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Untuk itu, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Mengenai permintaan keterangan hari ini, imbuh Anam, pihaknya telah menggali pengetahuan pakar psikologi. Dia mengatakan, tim menyelisik gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara, dan informed consent.

"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK pegawai KPK akan semakin jelas dan terang," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menjadwal ulang permintaan keterangan para ahli mengenai TWK pegawai KPK. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang temuan yang sebelumnya telah diperoleh.