Komnas HAM: Pemanggilan pimpinan KPK maksimal 2 kali

Komnas HAM memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap semua informasi yang diterima terkait aduan TWK. 

Gedung Komnas HAM/Antara Foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan maksimal pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali. Diketahui, komisioner lembaga antirasuah mangkir dalam pemanggilan pertama, Selasa (8/6).

Adapun pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status aparatur sipil negara atau ASN. "Saya kira dua kali sudah cukup. Itu kesempatan yang menurut kami sudah cukup maksimal," ujar Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya punya tugas melakukan klarifikasi terhadap semua informasi yang diterima terkait aduan TWK. Menurutnya, Komnas HAM akan transparan dan bekerja sesuai dengan fakta yang ada.

"Kalau enggak ada (pelanggaran HAM), Komnas akan mengumumkan tidak ada pelanggaran. Tapi kalau ada, kami akan umumkan dan pelanggarannya apa, kami sebutkan. Solusinya apa? Akan kami sebutkan dalam bentuk rekomendasi. Jadi, enggak usah dibayangkan yang aneh-aneh, enggak ada. Biasa saja," ujarnya.

Diketahui, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.