sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Pemanggilan pimpinan KPK maksimal 2 kali

Komnas HAM memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap semua informasi yang diterima terkait aduan TWK. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 17:29 WIB
Komnas HAM: Pemanggilan pimpinan KPK maksimal 2 kali

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan maksimal pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali. Diketahui, komisioner lembaga antirasuah mangkir dalam pemanggilan pertama, Selasa (8/6).

Adapun pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status aparatur sipil negara atau ASN. "Saya kira dua kali sudah cukup. Itu kesempatan yang menurut kami sudah cukup maksimal," ujar Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya punya tugas melakukan klarifikasi terhadap semua informasi yang diterima terkait aduan TWK. Menurutnya, Komnas HAM akan transparan dan bekerja sesuai dengan fakta yang ada.

"Kalau enggak ada (pelanggaran HAM), Komnas akan mengumumkan tidak ada pelanggaran. Tapi kalau ada, kami akan umumkan dan pelanggarannya apa, kami sebutkan. Solusinya apa? Akan kami sebutkan dalam bentuk rekomendasi. Jadi, enggak usah dibayangkan yang aneh-aneh, enggak ada. Biasa saja," ujarnya.

Sponsored

Diketahui, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang mengatakan, menindaklanjuti surat Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat pada Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid