Komnas HAM: Penggunaan kekuatan berlebih di tragedi Kanjuruhan itu tindak pidana

Ada pun pukul 22:12:20 - 22:12:21 WIB, salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakan gas air mata ke arah tribun.

Komnas HAM: Penggunaan kekuatan berlebih di tragedi Kanjuruhan merupakan tindak pidana. Foto Ist

Komnas HAM meyakini penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang dilakukan aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan bukan hanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), namun juga merupakan tindak pidana.

Penggunaan kekuatan berlebih ditunjukkan melalui penggunaan atribut dan alat pengamanan berupa senjata/tembakan gas air mata, serta pelibatan Kepolisian dan TNI dalam pengamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Ada pun dalam peristiwa ini, gas air mata ditembakkan secara berlebihan ke arah tribun penonton, dan diyakini sebagai penyebab utama jatuhnya ratusan korban.

"Diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers, Rabu (2/11).

Disampaikan Beka, senjata yang digunakan sebagai pelontar gas air mata untuk pengamanan adalah laras licin panjang (amunisi selongsong kaliber 37/38), flash ball super pro (kaliber 44), dan Anti Riot AGL (amunisi kaliber 38).

Berdasarkan temuan Komnas HAM, aparat keamanan yang diturunkan dalam pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 merupakan pasukan yang membawa senjata gas air mata. Selain itu, didapati amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stock tahun 2019 dan telah expired.