Komnas HAM pertanyakan penggusuran Tamansari

Selama belum ada putusan hukum mengikat, Pemerintah Kota Bandung tak bisa melakukan penggusuran.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/19). Alinea.id/Akbar Ridwan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengaku kaget dengan penggusuran di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu lantaran masih ada proses hukum yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

Menurutnya, Komnas HAM telah berulang kali mengupayakan proses mediasi ihwal penertiban Tamansari, sejak Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Hasilnya, sebagian warga sepakat untuk direlokasi, sementara yang lain memilih menempuh jalur hukum di PTUN.

"Kita memang kaget tiba-tiba digusur. Kenapa proses hukum PTUN masih berjalan, tiba-tiba ada eksekusi (penggusuran). Kita lihat juga ada praktik kekerasan (oleh aparat)," kata Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Menurutnya, selama belum ada putusan hukum mengikat, Pemerintah Kota Bandung tak bisa melakukan penggusuran. "Karena apa pun, apalagi proses hukum masih berjalan, tindakan yang kasar seperti itu tidak dibenarkan," katanya.

Dia mengatakan, Komnas HAM menilai polisi telah melanggar standar operasional prosedur atau SOP dalam penggusuran tersebut. Karena itu Komnas HAM mendesak Polri untuk mengusut peristiwa itu, dan memberi sanksi terhadap para pelakunya.