UU ITE, Komnas HAM-Bareskrim hasilkan kesepakatan awal

Bareskrim Polri dan Komnas HAM duduk bersama bahas UU ITE

Komnas HAM saat beberkan hasil pemantauan kasus Ustaz Maheer, Kamis (18/2/2021), di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat/Foto dok. Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penanganan kasus terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertemuan itu digelar di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Komnas HAM dan Polri akan kembali melakukan pertemuan selanjutnya untuk membahas penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus terkait penerapan ITE ini.

“Pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama bahwa Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi dalam penanganan kasus berbasis ITE,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus terkait penerapan ITE dalam kerangka HAM dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya. Maka, Komnas HAM dan Dittipidsiber akan membentuk tim bersama untuk mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus terkait penerpaan ITE ini.

“Pentingnya menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action (rencana aksi untuk mencegah hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan sebagaimana diuraikan dalam pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik),” tutur Anam.