sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU ITE, Komnas HAM-Bareskrim hasilkan kesepakatan awal

Bareskrim Polri dan Komnas HAM duduk bersama bahas UU ITE

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 24 Feb 2021 08:15 WIB
UU ITE, Komnas HAM-Bareskrim hasilkan kesepakatan awal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penanganan kasus terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertemuan itu digelar di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Komnas HAM dan Polri akan kembali melakukan pertemuan selanjutnya untuk membahas penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus terkait penerapan ITE ini.

“Pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama bahwa Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi dalam penanganan kasus berbasis ITE,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus terkait penerapan ITE dalam kerangka HAM dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya. Maka, Komnas HAM dan Dittipidsiber akan membentuk tim bersama untuk mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus terkait penerpaan ITE ini.

“Pentingnya menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action (rencana aksi untuk mencegah hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan sebagaimana diuraikan dalam pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik),” tutur Anam.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad menyampaikan, pihaknya menganggap penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.

“Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM dan Polri untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya mediasi HAM,” ucapnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam dan Hairansyah Ahmad beserta staf. Sementara daari Dittipidsiber dihadiri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan jajarannya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid