Komnas HAM sebut ada peluang bawa tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa

Anam mengatakan, Komnas HAM Republik Indonesia memiliki akreditasi A dan memiliki kewenangan langsung di bawah Dewan HAM PBB.

Tragedi Kanjuruhan. Foto Ist

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia maupun di kancah internasional. Terlebih, peristiwa yang merenggut nyawa 135 orang ini menjadi salah satu tragedi dengan korban jiwa terbanyak dalam catatan persepakbolaan dunia.

Banyaknya korban jiwa dan juga ratusan korban luka yang hingga kini masih menjalani perawatan turut menjadi atensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam proses pemantauan dan penyelidikannya, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Terkait hal ini, Komnas HAM membuka peluang membawa tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya pers kepada wartawan, Senin (24/10).

Anam mengatakan, Komnas HAM Republik Indonesia memiliki akreditasi A dan memiliki kewenangan langsung di bawah Dewan HAM PBB. Kewenangan ini meliputi intervensi atas kejadian-kejadian menyangkut HAM di Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan bakal dibawa ke Jenewa.

"Isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya, itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami ada mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan (membawanya ke Dewan HAM PBB) akan menggunakan mekanisme itu," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.