Komnas HAM sebut polisi melanggar HAM

Sebelum tewas, empat Laskar FPI dalam penguasaan resmi petugas.

Ilustrasi penembakan/Pixabay.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat laskar FPI. Pasalnya, empat laskar FPI dibekuk polisi dalam keadaan hidup setelah peristiwa saling serempet antar mobil.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar ketua tim penyelidik dari Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).

Dia menambahkan, penembakan terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu tanpa adanya upaya untuk menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak, mengindikasikan tindakan unlawfull killing.

Ia pun merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Insiden penembakan tersebut bermula dari pembuntutan petugas Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan.