Komnas HAM segera menyusun rekomendasi soal kasus Brigadir J

Rekomendasi dan temuan Komnas HAm akan disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk publik.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta. Google Maps/Indra Wahyudi

Komnas HAM segera menyusun laporan akhir dan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, berdasarkan informasi dan temuan yang dikumpulkan. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah rangkaian pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, laporan temuan dan rekomendasi akan disampaikan kepada tim penyidik, pemerintah, juga publik.

"Rekomendasi maupun temuannya ditunggu oleh banyak orang, termasuk juga oleh penyidik. Makanya, kami diberi akses seluas-luasnya oleh kepolisian, khususnya timsus (tim khusus), termasuk di dalamnya ada tim yang melakukan penyidikan," katanya dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8).

Sebagai pengawas eksternal, kata Anam, Komnas HAM juga memiliki mandat untuk memberitahukan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi melalui temuan-temuan yang diperoleh selama mengawal perkara ini. Salah satu yang jadi poin penting, menurutnya, terkait dugaan tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

"Kami akan sampaikan temuan-temuan itu dan ini penting bagi kita. Jadi, proses-proses seperti ini, kan, tidak hanya bagaimana kita berproses di pengadilan, tapi juga bagaimana ada pembelajaran untuk kita semua terkait peristiwa yang terjadi, misalnya obstruction of justice," ujarnya.