sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM segera menyusun rekomendasi soal kasus Brigadir J

Rekomendasi dan temuan Komnas HAm akan disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk publik.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 16 Agst 2022 09:44 WIB
Komnas HAM segera menyusun rekomendasi soal kasus Brigadir J

Komnas HAM segera menyusun laporan akhir dan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, berdasarkan informasi dan temuan yang dikumpulkan. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah rangkaian pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, laporan temuan dan rekomendasi akan disampaikan kepada tim penyidik, pemerintah, juga publik.

"Rekomendasi maupun temuannya ditunggu oleh banyak orang, termasuk juga oleh penyidik. Makanya, kami diberi akses seluas-luasnya oleh kepolisian, khususnya timsus (tim khusus), termasuk di dalamnya ada tim yang melakukan penyidikan," katanya dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8).

Sebagai pengawas eksternal, kata Anam, Komnas HAM juga memiliki mandat untuk memberitahukan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi melalui temuan-temuan yang diperoleh selama mengawal perkara ini. Salah satu yang jadi poin penting, menurutnya, terkait dugaan tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

"Kami akan sampaikan temuan-temuan itu dan ini penting bagi kita. Jadi, proses-proses seperti ini, kan, tidak hanya bagaimana kita berproses di pengadilan, tapi juga bagaimana ada pembelajaran untuk kita semua terkait peristiwa yang terjadi, misalnya obstruction of justice," ujarnya.

Anam menilai, adanya upaya obstruction of justice penting untuk disampaikan kepada publik agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Sebab, hal ini akan merugikan proses penegakan hukum, baik secara substansi maupun prosedur.

Oleh sebab itu, Anam berkeyakinan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J bakal menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam melanjutkan proses hukum terhadap perkara ini.

"Jadi, peran Komnas HAM ini kompleks. Satu, untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu. Kedua, memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik. Ketiga, mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi, sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," pungkasnya.

Sponsored

Komnas HAM diketahui telah meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus. Pada hari yang sama, permintaan keterangan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga dilakukan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komnas HAM mengklaim, dugaan obstruction of justice dalam kasus ini semakin menguat. Namun, hal tersebut belum dapat disampaikan secara perinci dengan dalih akan terlebih dahulu berdiskusi secara internal untuk segera menyusun rekomendasi dari temuan tersebut.

"Minggu ini, kami menyiapkan draf, yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim, dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," papar Anam.

Berita Lainnya
×
tekid