Komnas HAM temukan dugaan penyiksaan dan kekerasan kasus mutilasi di Papua 

Informasi tersebut diperoleh dari permintaan keterangan terhadap para saksi dalam proses penyelidikan dan pemantauan perkara ini.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kiri), dalam konferensi pers tentang kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Papua di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi informasi adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022. Informasi diperoleh dari para saksi yang menjalani penyelidikan dan pemantauan perkara ini, khususnya kepolisian dan TNI.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan, informasi yang diperoleh dari kepolisian di antaranya kronologi peristiwa dan detail tempat kejadian perkara (TKP), kondisi dan luka korban, serta proses pencarian dan identifikasi korban.

"Jadi, ini soal proses-proses yang dilakukan oleh kepolisian," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (30/9).

Ada pula informasi berupa bukti-bukti komunikasi dan kesesuaian adanya perencanaan peristiwa, pelaku mengenal korban, serta proses penegakan hukum yang telah dijalankan.

Dikatakan Beka, Komnas HAM juga mengantongi informasi dugaan penyiksaan dan kekerasan dalam perkara yang melibatkan 6 anggota TNI tersebut.