Komnas HAM terima 18 pengaduan kasus serangan siber

Dari perspektif HAM, data serangan siber tersebut menunjukkan pelanggaran hak atas mengembangkan diri.

Ilustrasi. Pixabay

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 18 pengaduan kasus serangan siber selama Januari-Oktober 2020. Rincian sebaran aduan DKI Jakarta (empat kasus), DI Yogyakarta (satu kasus), Jambi (satu kasus), Jawa Tengah (dua kasus), Jawa Timur (dua kasus). Kemudian Kalimantan Selatan (satu kasus), NTB (satu kasus), NTT (satu kasus), Papua (satu kasus), Sumatera Utara (satu kasus), dan tidak teridentifikasi (dua kasus).

Sementara pihak yang diadukan tidak teridentifikasi (dua aduan), kementerian (tiga aduan), Polri (enam aduan), TNI (satu aduan), korporasi (satu aduan), lembaga pendidikan (satu aduan), individu (dua aduan), dan kelompok (dua aduan).

“DKI Jakarta tetap paling tinggi. Tetapi jelas (terkait pihak yang diadukan) ini tergantung persepsi pengadu,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam sebuah webinar, Kamis (19/11).

Untuk pengadu cukup beragam, dari pengacara, hingga kelompok pekerja. Namun, tertinggi dari klasifikasi individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari perspektif HAM, data serangan siber tersebut menunjukkan pelanggaran hak atas mengembangkan diri, hak atas hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas rasa aman.

Menurut Sandrayati, perlindungan HAM dalam konteks ruang siber relatif baru berkembang.