Komnas Perempuan dorong pendampingan psikologi Putri Candrawathi

Komnas Perempuan koordinasi soal kelanjutan pemeriksaan istri Ferdy Sambo.

Kantor Komnas HAM di Jakarta, Mei 2017. Google Maps/Krisna Joko Pramudyo

Komnas Perempuan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk keberlanjutan permintaan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, koordinasi dilakukan seiring dengan penetapan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan Ibu P sebagai tersangka," kata Siti dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (19/8).

Siti mengatakan, Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Menurut Siti, sebagai tersangka atau perempuan yang berkonflik dengan hukum, Putri juga salah satu bagian dari perempuan berhadapan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban dan perempuan sebagai saksi.

Oleh sebab itu, kata Siti, Putri memiliki hak-hak sebagaimana yang dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti.