Komnas Perempuan dukung Permendikbudristek PPKS

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.”

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (kiri). Foto Antara/Dhoni Setiawan

Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pangkalnya, tren kasusnya terus melonjak.

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. [Sebanyak] 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam webinar, Jumat (12/11).

Menurutnya, kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa/dosen. Pun dapat dilakukan dosen terhadap dosen yang lain, karyawan, atau pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan. 

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

Karenanya, Komnas Perempuan mendukung kehadiran Permendikbudristek PPKS. Tujuannya, sebagai upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan.