Komnas Perempuan soroti kasus kekerasan seksual di Unri, singgung Permendikbudristek

Ironis, kasus kekerasan seksual tejadi seiring terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Aktivis perempuan membawa poster pada aksi unjuk rasa memperingi hari perempuan sedunia 2019, di Banda Aceh Aceh, Jumat (8/3/2020)/Antara Foto.

Komnas Perempuan menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) oleh oknum dosen kampus tersebut. Ironisnya, kasus ini terjadi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Permendikbudristek ini berupaya menjawab berbagai permasalahan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, seperti kasus yang terjadi Unri, untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/9/2021).

Komnas Perempuan kemudian menyampaikan pernyataan sikap atas kasus tersebut. Pertama, mengapresiasi Rektor Universitas Riau yang telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), dan mendukung proses mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Kedua, Komnas Perempuan memberikan sejumlah saran dan masukan, di antaranya menambahkan keanggotaan TPF dari perwakilan mahasiswa dan pihak eksternal Universitas Riau, serta memastikan anggota TPF memiliki perspektif korban.

"Memberikan afirmasi kepada korban dalam proses menyelesaikan pendidikannya jika korban mengalami hambatan sebagai dampak psikis dari kekerasan seksual yang dialaminya. Penyelesaian pendidikan merupakan upaya pemulihan korban dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya," bunyi poin ketiga masukan Komnas Perempuan.