Komplotan bersaudara pengedar sabu ditangkap polisi

Pelaku menggunakan modus menanam narkoba di dalam lumpur sebelum akhirnya didistribusikan.

Petugas kepolisian menyusun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Antara Foto

Sebanyak tiga tersangka bandar narkotika dibekuk pihak kepolisian lantaran terbukti mengedarkan narkoba. Masing-masing tersangka yang dibekuk bernama Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan selain pengedar ketiganya merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslian Manurung alias Iyan. Iyan ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Pori-pori Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Penangkapan berikutnya, dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2019 pukul 01.15 WIB terhadap tersangka Gompar Selamat dan Andi Saputra. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera. 

“Ini adalah jaringan narkoba yang modusnya adalah menggunakan hubungan kekeluargaan. Jadi, antara pelaku satu dan lainnya adalah saudaraan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu, (30/1).